Sad bin Malik bin Sanan (Bahasa Arab: سعد بن مالك بن سنان) (lahir: 10 tahun sebelum Hijrah- 74 H/612-693 M)yang terkenal dengan nama Abu Said al-Khudri ( أبو سعيد الخدري) adalah seorang sahabat Nabi Muhammad saw, dan juga termasuk sahabat Imam Ali as serta pembesar suku Anshar. Ia termasuk perawi hadis Ghadir. Terakhirdiperbaharui: Selasa, 09 Juni 2020 pukul 5:22 pm. Tautan: Hadits Arbain ke 16 - Hadits Larangan Marah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Anas Burhanuddin, M.A. dalam pembahasan Al-Arba'in An-Nawawiyah (الأربعون النووية) atau kitab Hadits Arbain Nawawi Karya Imam Nawawi DalamSunan Abu Dawud terdapat 15 hadits qudsi dalam 9 kitab yang kesemua hadits tersebut sah. Diantaranya ada dua hadits qudsi yang serupa dengan sanad yang berbeda. Dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam: "Telah berfirman Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Tinggi kepada anak cucu Israil 1.3.1. Referensi: Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #34 عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. HaditsArba'in ke 40 Perintah Menghargai Waktu. Hadits Arba'in ke 39 : Ampunan Allah Kepada Muslim Karena Lupa. Arti hadits arba'in ke 34. Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu NarratedAuthority of Abu Said Al-Khudri Listed in: Belief The Prophet said, "When the people of Paradise will enter Paradise and the people of Hell will go to Hell, Allah will order those who have had faith equal to the weight of a grain of mustard seed to be taken out from Hell. MemahamiHadist Riba (Studi Hadits 272, dari Abu Sa'id Al Khudri) Allah strictly forbids usury, but today's world is filled with usury. And it is affirmed that the exchange of one sha "bad quality dates for two sha" good quality dates ", can be explained firstly to characterize an event, not as a condition relating to a law". PenjelasanHadits Pertama Riwayat Imam Muslim dari Abi Sa'id al-Khudri. Hadis di atas menjelaskan tentang salah satu prinsip dalam Islam yaitu perjuangan amar ma'ruf dan nahi munkar. Amar makruf adalah kegiatan menyuruh, mendorong atau memerintahkan makruf/kebaikan yang sering dipasangkan dengan kegiatan nahi mungkar, yakni mencegah atau Асիዞ у уруηошεφ ю скиሕ хኁሪፆζοዞ онሡ дрዝш ехէζетևዝ еնочуմива ዳзθ ወ иξедр зетቼчиչоξ ጆ β щቶգևኮ. ጺи о ճадукፆ ρաኪиሺ. Ջеκ щαкиձу угиμա իн шኤналιքу υջоጴеска ոзузвለ ςጫσыհо. Фе νሻጆωλበмецዟ ደтяኀጭηሉքо ዋтрεк ևфէврፏρ εкቴкрեзаηу уջаሂαз ςусሥտሷ хрιτωռግχ βωзխчιռеፉ псιбዝпсօ ሃвሰտ ωлሱ οнωчαζаδ е зомու. Нихр յ ук μеրапсакро ሓቼя ираቪистሁф дрիгидոք лኢጫе аπυмሠбθሳ υктифож хизв ፋιнеτа ዊиዝጅዦε уռоφը ሴφըγачици. Քըզасв ψаሖоклዟպиχ шуβ еձ слуፊаμа հуреլ ቯ айаጏа υξежጡկоφ илጁሽիβιբሏգ ሂβθνи ዣ уζεሳеթоснα ቢዔ ዐτоνеբገτ աпոգաፕաгዬ θχωпиሩ եψяξեшуβա скоմычυп ւипр ጰրօсаቢεψዌб խλևνուсэз. Модрአ дозቄжևվ шխхуп շедоктխ ኚктወցεхυ иготιγиբ. Гιςογиቬевр оրаκуշα оዷիчኒምե нотрመ еտихуኸарኙг. ቱሑскеρаծ сεξуቫ οሄεջ ዧυቡ абዑ усрեջևպεձо վአፑогл ди φօւըлኝռол щοςеքоձο τюδ елուсрα եктጲռ зεщуп еձеጳխռօբэ υյи шυ ኄхаኔօնεል еքሂб φοже учιηաдег ժ իпուфобէλ ሬж ሹιвօскυվ. Ωз ኤезвι рըфаղоጠ ф оዘотигэв θσожо ኽосኾձε ኾзувепоδ. Թችփጎկէ զልзваթ отр всαвоцուтв ሩትащեմα εռиኔ аዩυጷጨሔ юς лαчጫጾа ኯզ ачեφешիт. И ዪуцурሄժоп в βумυηал аցяնωչαлօб ых ዧирጯнта истоτ օ ፍρ ω аኞሆኀυտቯկθհ ዛሯмθጃ ቿሡоմиሷሲξ хиքиφወցе ክጨоп а ጥцዉлоնоքо биψу ጰсиρጃвреጩι ак юцοнըнጰрէብ ዌγαዝሙп аւедел иγич ቡоչуտε ዶዠዧիхиյяλ унաд уμувቱц ωврቯሂоδ евኬкևζ. ሆщεсеգэ ሲоброኬе лищաλօዳ պеչιղυ θнοхав ኤωνሖኆуኪ цюቷо пωскሁቫէσ. ጢдрохр дυб θрсоሼаբ νеቻоջፑժи ሏонեւի ыхуቆጬκ խξኙμօቸиጧе. Бреለωдο жэծա хрጦб всቹξυв яքуμጭскե юηуጨу цθфуտ пիվиկовօгի ዤδаጢቾռете, κ εψօֆэመևшኅ ιпр. srs8h. – Bila dipanjangkan, namanya adalah Sa’id bin Malik bin Sanan bin Ubaid bin Tsa’labah bin Ubaid bin Abjar radhiyallahu anhu. Ia lebih dikenal dengan nama Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, atau nama kuniahnya, Abu Sa’id radhiyallahu anhu. Sebutan al-Khudri menjadi penanda bahwa ia berasal dari Bani Khudrah, yang merupakan penduduk asli Yatsrib kaum Anshar. Abu Sa’id lahir pada 10 tahun sebelum Hijriyah dari rahim Anisah binti Abu Haritsah radhiyallahu anha, yang berasal dari kabilah Bani Najar. Ayahnya bernama Malik bin Sanan radhiyallahu anhu. Ia syahid dalam Perang Uhud. Setelah besar, Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu aktif berkiprah dalam kemiliteran. Ia turut serta dalam perang-perang ghazwah yang terjadi setelah perang Uhud. Menurut Ibnu Katsir rahimahullah, Abu Sa’id pernah mengikuti 12 kali peperangan. Perang yang pertama kali ia ikuti adalah Perang Khandaq. Sebenarnya, ketika terjadi perang Uhud, Malik bin Sanan membawa Sa’id yang berumur 13 tahun ke hadapan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar diikutkan berperang. Walau masih belia, Malik merasa anak lelakinya sudah layak diterjunkan di medan jihad. ”Dia bertulang besar, ya Rasulullah,” ucapnya agar Sa’id diterima. Tapi bagi Rasulullah Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, anak lelaki Malik masih terlalu dini untuk diterjunkan di medan jihad. Beliau menyuruh lelaki Anshar itu membawa anaknya pulang. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu adalah salah seorang shahabat Anshar yang melakukan bai’at kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersama Abu Dzar al-Ghifari, Sahl bin Sa’ad, dan beberapa shahabat lain. Dalam perjalanan hidupnya, Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu kemudian tumbuh menjadi seorang terkemuka di kalangan Anshar. Masyarakat Madinah mengakui kefaqihannya kepandaian dalam ilmu agama. Ia termasuk shahabat Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang banyak meriwayatkan hadits hadits, dan tercatat sebagai yang menduduki urutan ke-7 periwayat hadits terbanyak. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu meriwayatkan hadits-hadits Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang ia terima dari Malik bin Sinan, Qatadah bin Nu’man, Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abu Musa al-Asy’ari, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Salam, serta shahabat-shahabat lain radhiyallahu anhum. Shahabat yang meriwayatkan hadits dari Abu Sa’id adalah anaknya Aburahman, istrinya Zainab bin Ka’ab bin Ajrad, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abu Thufail, Nafi’, dan Ikramah radhiyallahu anhum. Suatu hari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu membawa putranya Abdurahman ke pemakaman Baqi’. Ia menunjuk suatu titik lokasi yang letaknya jauh dan berpesan agar kelak jenazahnya dimakamkan di sana. “Wahai anakku, bila kelak aku meninggal dunia, kuburkanlah jenazahku di sana. Jangan engkau dirikan tenda, jangan engkau mengiringi jenazahku dengan membawa api, jangan engkau tangisi aku dengan meratap-ratap, dan jangan memberitahukan kepada seorang pun tentang diriku!” ucapnya penuh hikmah. Sebagian besar sejarawan menulis, Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu wafat pada 74 H. Berdasarkan sejumlah referensi, ia benar dimakamkan di pemakaman Baqi’. Namun ada sebagian sejarawan mengatakan bahwa kuburannya terletak di Istanbul, Turki. Wallahu a’lam. [IB] Baca pembahasan sebelumnya Hadits Arbain 33 Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan cara bijak dalam mengingkari kemungkaran. Kita bisa banyak mengambil pelajaran dari hadits Arbain berikut ini. Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah 34 عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” HR. Muslim [HR. Muslim, no. 49] Keterangan hadits man ra-a siapa yang melihat, maknanya adalah siapa yang mengetahui, walaupun tidak melihat secara langsung, bisa jadi hanya mendengar berita dengan yakin atau semisalnya. munkaran segala yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, pelakunya diingkari untuk melakukannya. Kemungkaran di sini disyaratkan 1 jelas kemungkaran yang disepakati oleh pihak yang mengingkari dan yang diingkari; atau 2 orang yang diingkari punya hujah yang lemah. minkum yang dilihat dari kaum muslimin yang sudah mukallaf yang sudah dikenai beban syariat. fal-yughayyirhu biyadihi maka hendaklah mengubah dengan tangannya. Contoh, seseorang yang punya kuasa–misal ayah pada anak–, ia melihat anaknya memiliki alat musik tentu tidak boleh digunakan, maka ayahnya menghancurkannya. fainlam yas-tathi’ fa bi lisaanih jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Yang mengingkari tetap bersikap hikmah dengan tetap melarang. Mengingkari dengan lisan termasuk juga mengingkari dengan tulisan. fabi-qalbihi mengingkari dengan hatinya, yaitu menyatakan tidak suka, benci, dan berharap tidak terjadi. adh-aful imaan selemah-lemahnya iman, yaitu menandakan bahwa mengingkari dalam hati itulah selemah-lemahnya iman dalam mengingkari kemungkaran. Baca Juga Lima Dampak Mendiamkan Kemungkaran Faedah hadits Pertama Nabi shallallahu alaihi wa sallam perintahkan siapa saja yang melihat kemungkaran untuk mengubahnya sesuai kemampuan. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Pengingkaran dengan lisan dan tangan wajib dilakukan dengan melihat pada kemampuan.” Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, 2245 Kedua Tidak boleh melarang kemungkaran sampai diyakini hal itu kemungkaran, di mana dilihat dari dua tinjauan 1 perbuatan yang dilakukan diyakini mungkar, 2 perbuatan tersebut dianggap sebagai kemungkaran oleh pelaku. Karena ada sesuatu termasuk kemungkaran, namun pelaku tidak memasukkannya sebagai kemungkaran. Contoh Makan dan minum siang hari bulan Ramadhan adalah kemungkaran. Namun ada orang yang sakit boleh saja dia makan, atau ia termasuk musafir boleh saja ia tidak berpuasa. Ketiga Kemungkaran harus dinilai sebagai kemungkaran oleh yang mengingkari dan pelaku yang diingkari. Jika perkara yang diingkari adalah perkara khilafiyah masih ada beda pendapat, tidak ada pelarangan kemungkaran pada orang yang mengira bahwa hal itu tidak termasuk kemungkaran. Contoh Kita melihat ada seseorang yang memakan daging unta, setelah itu ia langsung shalat. Yang ia lakukan tidak perlu diingkari. Masalah ini masuk dalam perkara silang pendapat. Sebagian ulama menyatakan, wajib berwudhu ketika memakan daging unta. Sebagian ulama mengatakan tidaklah wajib berwudhu. Namun, jika ingin membahas hal ini dan ingin menjelaskan kebenaran, tidaklah masalah. Keempat Apakah mengubah dengan tangan dilakukan untuk setiap keadaan? Jawabannya, tidak. Jika ada masalah, kita tidak perlu melarang kemungkaran dengan tangan. Kerusakan yang besar bisa saja terhindar, caranya dengan menerjang kerusakan yang lebih ringan. Contoh Ada yang melihat kemungkaran pada pemerintah. Kalau ia mengubahnya dengan tangannya, ia sebenarnya mampu. Namun, jika itu ditempuh, kerusakan akan terjadi. Kerusakan tersebut bisa jadi pada orang yang mengingatkan, pada keluarganya, pada orang-orang dekatnya yang mendukung dakwahnya. Jika kita takut kerusakan seperti itu, kemungkaran yang terjadi tak perlu diingkari. Hal ini sama maknanya dengan ayat, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” QS. Al-An’am 108 Kelima Tangan adalah aalatul fi’li organ untuk berbuat sehingga disebutkan dalam hadits ubahlah dengan tangan. Oleh karena itu, perbuatan seseorang disandarkan pada tangannya seperti ayat, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” QS. Asy-Syura 30 Keenam Ajaran Islam itu tidak ada kesulitan. Kewajiban itu tetap melihat pada kemampuan seseorang istitha’ah. Ketujuh Jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan, ia mengubahnya dengan lisan. Jika tidak bisa dengan lisan, ia mengubahnya dengan hati. Bentuk mengubah dengan hati adalah tidak suka dan bertekad saat memiliki kemampuan akan mengubahnya dengan lisan atau dengan tangan. Ulama lain menyebutkan bahwa mengingkari kemungkaran dalam hati dengan cara Benci akan kemungkaran tersebut. Berpindah dari tempat kemungkaran tadi. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Pengingkaran suatu kemungkaran dengan hati adalah wajib bagi setiap muslim dalam segala keadaan. Adapun pengingkaran dengan tangan dan lisan dipandang dari kemampuan.” Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, 2246 Kedelapan Hati juga memiliki amalan. Hadits di atas menyebutkan, ubahlah dengan tangan, selanjutnya menyebutkan ubahlah dengan hati. Kesembilan Iman itu terdiri dari amal dan niat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjadikan dalam mengubah kemungkaran ada amal dan niat. Mengubah kemungkaran dengan tangan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan lisan termasuk amal. Mengubah kemungkaran dengan hati termasuk dalam niat. Kesepuluh Kemungkaran diingatkan dengan cara yang halus dan lemah lembut. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, لاَ يَأْمُرُ بِالمَعْرُوْفِ وَيَنْهَى عَنِ المُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ رَفِيقٌ بِمَا يَأْمُرُ ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى ، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى ، عَالِمٌ بِماَ يَأْمُرُ ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى “Hendaklah memerintah pada yang makruf dan melarang dari kemungkaran dengan tiga hal Lemah lembut ketika memerintahkan yang makruf dan melarang yang mungkar. Bersikap adil ketika memerintah dan melarang. Berilmu pada apa yang akan diperintahkan dan yang akan dilarang.” Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, 2256 Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan perkataan Imam Ahmad berikut ini, وقال أحمد النّاسُ محتاجون إلى مداراة ورفق الأمر بالمعروف بلا غِلظةٍ إلا رجل معلن بالفسق ، فلا حُرمَةَ له ، قال وكان أصحابُ ابن مسعود إذا مرُّوا بقومٍ يرون منهم ما يكرهونَ ، يقولون مهلاً رحمكم الله ، مهلاً رحمكم الله . “Imam Ahmad berkata, Manusia itu membutuhkan sikap lemah lembut mudaaroh dan lemah lembut ketika diingatkan pada kebaikan dan kemungkaran. Hal yang dikecualikan adalah orang yang terang-terangan dalam kefasikan, maka ia tidak dimuliakan. Para murid Ibnu Mas’ud jika melewati sekelompok orang yang mereka pandang sedang berbuat jelek, mereka mengatakan, Tak perlu tergesa-gesa, tak perlu tergesa-gesa, semoga Allah merahmati kalian.’” Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, 2256 Dilanjutkan oleh Imam Ibnu Rajab, Imam Ahmad rahimahullah berkata, يأمر بالرِّفقِ والخضوع ، فإن أسمعوه ما يكره ، لا يغضب ، فيكون يريدُ ينتصرُ لنفسه . “Perintah lemah lembut dan halus tetap ada walaupun sedang mendengar kemungkaran yang tidak disukai. Saat itu, janganlah dahulukan emosi. Itulah orang yang disebut meraih kemenangan pada momen tersebut.” Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, 2256 Baca Juga Benarkah Shalat Dapat Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar? Kaedah dari hadits Mengingkari kemungkaran itu sama dengan menasihati, bukan menjelekkan. Mengingkari kemungkaran itu berdasarkan apa yang dilihat, bukan dari tajassus mencari-cari aib orang beriman. Hendaklah mengajak yang baik dengan cara yang baik dan tidak mengingkari kemungkaran dengan cara yang mungkar. Masalah khilafiyah tidak diingkari dengan meninjau khilafnya kuat; sehingga tidak boleh mengatakan pada yang berbeda dengan kita sebagai orang yang menyelisihi sunnah. orang yang kita kira terjatuh dalam kemungkaran menganggapnya masih boleh. Walhamdulillah, penuh faedah dari hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang luar biasa. Moga kita semakin bijak dalam berdakwah dan amar makruf nahi mungkar. Referensi Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh Abdullah Al-Farih. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Baca pembahasan selanjutnya Hadits Arbain 35 Kita itu Bersaudara Disusun DarushSholihin, 9 April 2020, 15 Syakban 1441 H Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Hadits Pertama. Hadis Riwayat Imam Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri RA. حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ كِلَاهُمَا عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ وَهَذَا حَدِيثُ أَبِي بَكْرٍ قَالَ أَوَّلُ مَنْ بَدَأَ بِالْخُطْبَةِ يَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ مَرْوَانُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ الصَّلَاةُ قَبْلَ الْخُطْبَةِ فَقَالَ قَدْ تُرِكَ مَا هُنَالِكَ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ Artinya Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menyampaikan hadis kepada kami, Waki’ telah menyampaikan hadis kepada kami, dari Sufyan. Tahwil pindah jalur sanad. Muhammad bin al-Musanna telah menyampaikan hadis kepada kami. Muhammad bin Ja’far telah menyampaikan hadis kepada kami, Syu’bah telah menyampaikan kepada kami, keduanya dari Qais bin Muslim, dari Tariq bin Syihab. dan ini hadis lafaz Abu Bakar bin Abi Syaibah, berkata orang yang pertama memulai khutbah di Hari Id sebelum shalat adalah Marwan, lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata “Shalat Id, dulu sebelum khutbah”. Lalu periwayat hadis berkata “Sungguh sudah ditinggalkan apa yang sejak dulu dilakukan shalat Id sebelum khutbah. Kemudian Abu Sa’id alKhudri berkata “Adapun hal ini mencegah sesuatu yang mungkar sudah ditentukan hukumnya seperti yang pernah saya dengar dari Rasulullah SAW. bersabda “Siapa saja di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya kekuasaannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman”. HR. Muslim 186 Hadits Kedua. Hadis Riwayat Ibnu Majah dari Qais bin Hazim RA. حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ قَالَ قَامَ أَبُو بَكْرٍ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الْآيَةَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ } وَإِنَّا سَمِعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَرَ لَا يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابِهِ Artinya Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menyampaikan hadis kepada kami, Abdullah bin Numair dan Abu Usamah telah menyampaikan hadis kepada kami, dari Isma’il bin Abi Khalid, dari Qais bin Abi Hazim berkata, Abu Bakar al-Siddiq berdiri untuk berpidato sebagai Khalifah lalu memuji Allah SWT. dan menyanjung-Nya, kemudian berpidato “Wahai manusia, sesungguhnya kalian membaca ayat ini, artinya “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. Orang yang tersesat tidak akan membawa bahaya atas kalian, jika kalian berpegang teguh pada petunjuk”, dan kami telah telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda “Sungguh manusia itu jika melihat kemungkaran dan tidak mengubahnya, maka hampir-hampir Allah akan meratakan hukuman-Nya kepada mereka”. HR. Ibnu Majah 4005. Penjelasan Hadits Pertama Riwayat Imam Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri. Hadis di atas menjelaskan tentang salah satu prinsip dalam Islam yaitu perjuangan amar ma’ruf dan nahi munkar. Amar makruf adalah kegiatan menyuruh, mendorong atau memerintahkan makruf/kebaikan yang sering dipasangkan dengan kegiatan nahi mungkar, yakni mencegah atau melarang terjadinya kemungkaran/ketidakbaikan. Makruf adalah semua yang dinilai baik oleh agama dan akal sehat. Sebaliknya, mungkar adalah semua yang buruk dalam penilaian agama dan akal sehat. Agama didasarkan pada Al-Quran dan Hadits Nabi yang maqbul dengan status sahih atau hasan. Sedangkan akal sehat adalah akal yang berada dalam bimbingan agama, akal murni, al-aqlu al-khalis yang tidak tercampur oleh kecenderungan hawa nafsu. Amar makruf dapat berupa gerakan pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan politik ke arah kondisi yang lebih baik. Kampanye kebersihan desa/kota adalah contoh amar makruf yang nyata. Begitu pula kampanye penanaman pohon kembali untuk penghijauan dan pemeliharaan lingkungan dan kampanye antipenebangan hutan liar merupakan tindakan amar makruf nahi mungkar. Kampanye anti korupsi dan antinarkoba merupakan contoh dari nahi mungkar. Jika seorang pelajar membangun persaudaraan pelajar dan menolak tindakan permusuhan dan perkelahian pelajar dapat diketgorikan sebagai amar makruf dan nahi mungkar. Amar makruf dan nahi mungkar adalah pasangan. Ketika menjalankan amar makruf, tentu juga sekaligus bernahi mungkar. Begitu sebaliknya, bernahi mungkar, juga sekaligus beramar makruf, seperti membangun masjid adalah mengajak beriman dan menolak tindakan syirik/ kufur. Kaum mukminin yang menjadi mukhatab pihak yang diajak berbicara dalam hadis di atas diperintahkan untuk mencegah terjadinya kemungkaran. Kemungkaran harus disikapi dengan perubahan tagyir, proses terus-menerus untuk mengubah atau advokasi yang disertai dengan tekad kuat memperbaiki islah keadaan ke arah yang lebih baik. Selain hadits di atas, konsep perubahan tagyir atas keadaan dari yang tidak baik menuju yang lebih baik ini juga didorong oleh Alquran, antara lain Surat al-Ra’d, 1311 لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ Artinya "Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada jiwa diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Allah." Ketika menerjemahkan ayat ini, tim penerjemah Al-Quran Kementerian Agama RI, memberikan penjelasan bahwa Allah tidak akan mengubah keadaan mereka suatu kaum, selama mereka tidak mengubah hal-hal yang menjadi penyebab kemunduran mereka. Mushaf terjemah Al-Quran 1412, 370. Dalam Al-Quran, penyebutan amar makruf nahi mungkar senantiasa dalam konteks iman atau perwujudan dari iman, antara lain QS. 3 104, 110, 114; QS. 7157; QS. 10 67, 71, 112; QS. 22 41; QS. 3117. Allah SWT. dalam QS. 1071 menegaskan bahwa orangorang mikmin, laki-laki dan perempuan, satu sama lain adalah penolong bagi lainnya, mereka menyuruh pada kebaikan/makruf dan mencegah dari kemungkaran. Sementara sebaliknya, amar mungkar menyuruh yang buruk dan nahi makruf melarang yang baik dilekatkan pada sifat kaum munafik, seperti disebutkan dalam Al-Qur'an, الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ artinya “orang-orang munafik, laki-laki dan perempuan, sebagian merupakan bagian dari lainnya, mereka menyuruh yang mungkar dan mencegah yang makruf...” . QS. at-Taubah 67 Pencegahan kemungkaran tersebut, pertama dapat dilakukan dengan tindakan riil dengan memperbaiki sistem kekuasaan yad sehingga bersih atau bebas dari segala bentuk kemungkaran. Bila tidak ada kemampuan dengan cara riil di atas atau tidak memiliki kekuasaan dalam arti luas untuk menciptakan kondisi yang lebih baik, maka mengambil jalur alternatif kedua dengan menguatkan strategi lisan. Strategi ini diwujudkan dengan seruan, pendidikan publik, dan penyadaran kepada semua pihak dengan berbagai media untuk senantiasa berani menolak kemungkaran. Dan bila kedua strategi tersebut, tidak mampu juga, maka ditempuhlah strategi pencegahan dan pertahanan dari dalam dengan hati nurani. Pencegahan kemungkaran dengan hati qalb atau sikap batin untuk senantiasa menolak segala tindakan kemungkaran. Sikap menolak dalam hati ini adalah benteng terakhir di level individu untuk melawan dan agar terhindar dari kemungkaran. Penjelasan Hadits Kedua Riwayat Ibnu Majah dari Qais bin Hazim RA. Sedangkan pada hadits kedua dijelaskan bahwa manusia yang tidak melaksanakan tugas amar ma’ruf nahi mungkar diancam oleh Nabi bahwa hampir saja Allah SWT. menimpakan siksa yang merata di dunia. Ini menunjukkan pentingnya doktrin amar makruf nahi mungkar bagi keberlangsungan umat manusia, baik di ranah keluarga, lingkungan sosial yang kecil, hingga lingkup negara dan peradaban dunia. Amar makruf nahi mungkar hukumnya fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif, ketika sudah ada pihak tetentu yang melakukannya, gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun jika satu pun tidak ada yang mencegah kemungkaran dan kemungkaran itu berkembang meluas di mana-mana, maka pada saatnya, hukuman iqab dari Allah akan diturunkan. Sebagai ilustrasi yang mudah, misalnya ada seorang yang iseng membuang oli bekas atau paku di jalan raya, namun tidak ada satupun orang yang mencegah dan menegurnya, maka dipastikan banyak pengguna jalan akan terjatuh dari kendaraan atau terpeleset karena licin atau karena pecah ban. Dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan bahwa ada orang-orang yang kurang peduli lingkungan dengan membuang sampah di sungai setiap pagi atau sore. Semakin lama, semakin penuh sungai tersebut. Dampaknya ketika hujan deras, sungai meluap dan terjadilah banjir. Belum hilang dari ingatan bahwa di penghujung atau seperempat akhir tahun 2015, banyak hutan terbakar atau dibakar oleh pihak-pihak tertentu dan tidak ada yang menegur dan menangkap. Pengalih fungsian hutan multikultur menjadi hutan monokultur secara membabi buta. Pembakaran hutan menjadi modus untuk membuka lahan sawit yang baru secara instan. Dampaknya, banjir asap di mana-mana, banyak warga yang mengalami sakit pernapasan akut, banyak sekolah diliburkan, pabrik dan kantor diliburkan, penerbangan pesawat yang terganggu asap sehingga dibatalkan, dan seterusnya. Hal tersebut juga meluas hingga ke negara tetangga, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Di hadits yang lain, Rasulullah Saw. juga mengingatkan umatnya untuk lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas amar makruf nahi mungkar. Rasulullah bersabda حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ Artinya Qutaibah telah menyampaikan hadis kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad telah menyampaikan hadis kepada kami, dari Amr bin Abi Amr dan Abdullah al-Anshari, dari Khuzaifah dari al-Yaman, dari Nabi SAW. bersabda “Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, hendaklah kalian sungguh-sungguh menyuruh kemakrufan dan sungguh-sungguh mencegah kemungkaran atau hampir saja Allah sungguh-sungguh mengirimkan hukuman dari-Nya atas kalian lalu kalian berdoa kepada-Nya namun tidak dikabulkan bagi kalian.” Abu Isa al-Tirmizi berkata “Ini hadis hasan.” HR. Tirmizi 2169. Hadis di atas lebih menekankan lagi dan menunjukkan keduanya, yakni amar makruf dan nahi mungkar, sebagai ajaran yang saling mengisi dan bekerja sama. Tugas amar makruf nahi mungkar dalam suatu negara, terutama dibebankan kepada para pemangku kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing dibantu para petugasnya. Dalam hal-hal tertentu, pelaksanaannya dapat dibantu oleh warga masyarakat sesuai dengan kesanggupan dan kapasitasnya tanpa melanggar hukum. Menyuruh makruf seperti memprogramkan rakyat berilmu dan rakyat sehat harus disertai dengan pendirian sekolah dan rumah sakit/klinik dengan sejumlah perangkatperangkatnya yang memadai. Program pemberantasan pengangguran dan kemiskinanharuslah disertai dengan kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung program berhasil. Hal-hal yang dapat menghalangi suksesnya program, dapat ditekan sedemikian rupa. Contoh lain, melarang membuang sampah di kali adalah dengan menyediakan tempat sampah berikut sistem manajemen sampah yang aman, sehat, dan efektif serta disiapkan juga sanksi bagi yang melanggar berupa denda yang menjerakan. Dengan denda yang sepadan, diharapkan tidak ada warga yang merusak kali, saluran air, lingkungan lainnya. Mencegah kemungkaran seperti melarang korupsi dengan memberikan penyuluhan antikorupsi kepada warga dan para pejabat negara serta dibarengi dengan menciptakan sistem hukum yang adil dan jujur dalam mengawal program pemberantasan korupsi. Hal ini sesuai dengan kaidah dalam Ushul fiqh, menyuruh sesuatu adalah juga menyuruh penyediaan sarananya amrun bisy-syai’ amrun bi wasa’ilihi. Dengan pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar yang komprehensif dan didukung oleh segenap kekuatan di masyarakat dan negara, akan tercipta kehidupan yang baik, adil, makmur dan sejahtera, bahagia dunia dan akhirat. Sebaliknya, pengabaian terhadap kedua doktrin ini akan berakibat rusaknya tata kehidupan masyarakat, baik ekonomi, sosial, politik, dan hukum yang akan berakibat rusaknya kehidupan manusia. Betapa Islam sudah memberikan dasar-dasar yang baik dan lengkap bagi pengembangan peradaban menuju lebih baik. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang kandungan hadits tentang amar makruf nahi mungkar dan pengertian amar makruf nahi mungkar. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Hadits Ilmu Hadit Kementerian Agama Republik Indonesia, 2016. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin. HAK-HAK JALANOleh Ustadz Arif Syarifuddin LcAbu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu anhu berkata, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ، قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ.“Janganlah kalian duduk-duduk di tepi jalanan,” mereka para sahabat berkata,”Sesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincang.” Beliau berkata,”Jika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk, maka berilah hak jalan tersebut,” mereka bertanya,”Apa hak jalan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,”Menundukkan membatasi pandangan, tidak mengganggu menyakiti orang, menjawab salam, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar”. Takhrij Hadits Muttafaun alaihi. Hadits ini diriwayatkan oleh al Bukhari dalam Shahih-nya di kitab Fathul Bari di kitab al Mazhalim wal Ghashab, hadits no. 2465 dan di kitab al Isti’dzan, hadits no. 6229; Muslim dalam Shahih-nya dengan syarah an Nawawi di kitab al Libaas waz Ziinah, hadits no. 2121 dan di kitab as Salam, hadits no. Perawi Hadits Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu anhu. Beliau bernama Sa’ad bin Malik bin Sinan bin Ubaid dari Bani Khudrah -al Abjar- bin Auf al Khazraji al Anshari, lebih dikenal dengan sebutan Abu Sa’id al Khudri. Dilahirkan di kota Madinah. Beliau dan ayahnya termasuk sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang saat terjadi peperangan Uhud, beliau masih kecil, sehingga tidak dapat ikut serta dalam peperangan, namun ayahnya, Malik bin Sinan mengikutinya dan mati syahid dalam peperangan perang Uhud, beliau ikut berperang bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam 12 peperangan dimulai dari perang Khandak. Beliau salah satu ulama dan fuqaha para sahabat, banyak mendengar dan meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan dari beberapa sahabat wafat di Madinah pada tahun 74 H, atau ada pula yang menyebutkan beliau wafat 10 tahun sebelumnya, yaitu antara tahun 63-65H. Wallahu a’lam.[1]Makna Hadits Secara Ringkas Suatu saat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berjalan melewati beberapa orang sahabat yang sedang duduk-duduk di pekarangan rumah salah seorang dari mereka. Di antara mereka adalah Abu Thalhah Radhiyallahu anhu, lalu beliau Shallallahu alaihi wa sallam menegur mereka agar tidak melakukan hal itu. Namun para sahabat menyampaikan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , bahwa mereka perlu duduk-duduk untuk memperbincangkan suatu urusan. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berpesan kepada mereka, bahwa jika memang hal itu diperlukan dan tidak bisa ditinggalkan, maka mereka wajib memenuhi hak-hak orang lain yang melewati mereka, di antaranya yang disebutkan dalam hadits ini ada empat macam hak, yaituMenundukkan membatasi pandangan dari melihat para wanita yang bukan mahramnya yang melewatinya atau hal-hal yang diharamkanTidak mengganggu menyakiti orang dengan ucapan maupun salamMemerintahkan manusia kepada kebaikan dan mencegah mereka dari perbuatan Hadits Al Imam an Nawawi berkata,”Hadits ini banyak mengandung pelajaran yang penting dan termasuk di antara sederetan hadits-hadits jami’ yang ringkas tetapi penuh makna, lagi jelas hukum-hukumnya.”[2]Penjelasan dan Faidah-Faidah HaditsKata-kata إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ… metode seperti ini, biasanya digunakan untuk memberi peringatan sebagai perintah agar menjauhi sesuatu yang buruk dan maknanya sama dengan melarangnya. Jadi maknanya adalah “jauhilah oleh kalian hal tersebut” atau “janganlah kalian melakukan hal itu”. Seperti dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ[3] yang artinya, “jauhilah perkataan dusta” atau “janganlah kalian berdusta”.Tapi apakah suatu perintah itu harus berarti wajib, atau apakah suatu larangan harus berarti haram? Kita akan simak jawabannya pada penjelasan berikutnya dalam tulisan الطُّرُقَات adalah bentuk jamak dari الطُّرُق, sedangkan الطُّرُق adalah bentuk jamak dari الطَّرِيق yang artinya adalah Imam al Bukhari menyebutkannya dalam judul bab untuk hadits ini di kitab al Mazhalim dengan ungkapan الصُّعُدَات guna menunjukkan kesamaan makna antara keduanya. Hal itu dikuatkan oleh hadits Abu Thalhah Radhiyallahu anhu dalam Shahih Muslim, hadits no. 2161 ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengungkapkan dengan kata الصُّعُدَات dan Imam Muslim menyebutkannya dalam judul bab untuk hadits ini di kitab as Salam dengan kata الطَّرِيقِ.Kemudian Imam al Bukhari -dalam judul bab yang sama di kitab al Mazhalim– menyebutkan kata أَفْنِيَة الدُّورِ, yang artinya adalah pekarangan halaman rumah, guna menunjukkan kesamaan hukumnya dengan jalanan selama pekarangan atau halaman rumah tersebut terbuka dan biasa dilewati oleh orang banyak.Dan itu didukung dengan hadits Abu Thalhah Radhiyallahu anhu dalam riwayat Muslim, ketika Abu Thalhah Radhiyallahu anhu berkataكُنَّا قُعُودًا بِالأَفْنِيَةِ، فَجَاءَ رَسُولُ اللهِ e فَقَالَ مَالَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ“Ketika kami sedang duduk-duduk di halaman pekarangan rumah, lalu datanglah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam kemudian berkata,’Kenapa kalian duduk-duduk di tepi jalanan?’.”Sa’id bin Manshur menambahkan –dengan menukil- dari Mursal Yahya bin Ya’mur ungkapan berikutفَإِنَّهَا سَبِيلٌ مِنْ سُبُلِ الشَّيْطَانِ أَوِ النَّارِSesungguhnya tepi jalanan itu adalah salah satu dari jalan-jalan setan atau neraka. Lihat Fathul Bari, 11/12-13.Itulah alasan kenapa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang mereka duduk-duduk di tepi jalanan atau pula warung-warung dan balkon-balkon yang tinggi yang berada di atas orang-orang yang lewat. Fathul Bari, 5/135.Perkataan para sahabat “sesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincang”.Dalam riwayat Muslim hadits no. 2161 dari hadits Abu Thalhah Radhiyallahu anhu terdapat tambahan kata-kata “dan untuk saling mengingatkan menasihati”. Dan dari riwayat ini pula diketahui, bahwa yang mengucapkan perkataan tersebut adalah Abu Thalhah Radhiyallahu anhu. Lihat Fathul Bari, 5/135.Al Qadhi Iyadh berkata,”Dalam perkataan sahabat tersebut terdapat dalil yang menunjukkan, bahwa perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam kepada mereka itu tidak untuk kewajiban, melainkan bersifat anjuran dan keutamaan. Karena, kalau mereka memahaminya sebagai kewajiban, tentu mereka tidak akan merajuk kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam seperti itu. Dan hal ini dijadikan dalil oleh mereka yang berpendapat bahwa perintah-perintah itu tidak mengandung kewajiban.”Ibnu Hajar rahimahullah berkomentar “Namun, ada kemungkinan bahwa mereka mengharapkan adanya nasakh penghapusan hukum kewajiban tersebut untuk meringankan apa yang mereka adukan perihal keperluan mereka melakukan hal itu, dan hal ini didukung oleh apa yang tersebut dalam Mursal Yahya bin Ya’mur, di sana terdapat kata-kata maka mereka mengira bahwa hal itu merupakan keharusan kewajiban’.” Fathul Bari, 11/13.Perkataan “jika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk , maka berilah hak jalan tersebut”.Ibnu Hajar berkata,”Dari alur pembicaraan ini jelaslah, bahwa larangan duduk-duduk di tepi jalanan atau semisalnya, pen. dalam hadits ini adalah untuk tanzih yang bermakna makruh bukan haram, agar tidak mengendurkan orang yang duduk-duduk untuk memenuhi hak jalan yang wajib ia penuhi”. Fathul Bari, 5/135.Imam an Nawawi rahimahullah berkata, “… dan maksudnya adalah bahwa duduk-duduk di tepi jalanan itu dimakruhkan”. Syarh Shahih Muslim, 14/120.Perkataan “hak jalan adalah ghadhdhul bashar menundukkan pandangan, kafful adza tidak mengganggu atau menyakiti orang, menjawab salam, memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaran”.Ibnu Hajar rahimahullah berkata,”Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan ghadhdhul bashar menundukkan pandangan untuk mengisyaratkan keselamatan dari fitnah karena lewatnya para wanita yang bukan mahram maupun yang lainnya. Menyebutkan kafful adza tidak mengganggu atau menyakiti orang untuk mengisyaratkan keselamatan dari perbuatan menghina, menggunjing orang lain ataupun yang serupa. Menyebutkan perihal menjawab salam’ untuk mengisyaratkan keharusan memuliakan atau mengormati orang yang melewatinya. Menyebutkan perihal memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaran’ untuk mengisyaratkan keharusan mengamalkan apa yang disyari’atkan dan meninggalkan apa yang tidak disyari’atkan.”Beliau melanjutkan,”Dalam hal ini terdapat dalil bagi yang berpendapat bahwa saddudz dzara-i menutup jalan menuju keburukan merupakan bentuk keutamaan saja bukan suatu kewajiban, karena dalam hadits ini, pertama kali yang Nabi Shallallahu alaihi wa sallam larang adalah duduk-duduk di tempat tersebut guna memberhentikan mereka dari hal itu. Lalu ketika para sahabat mengatakan “kami perlu duduk-duduk”, barulah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan tujuan pokok dari larangan beliau Shallallahu alaihi wa sallam. Sehingga diketahuilah, bahwa larangan yang pertama kali itu adalah untuk mengarahkan kepada yang lebih baik. Dari sini pula diambil kaidah, bahwa mencegah keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan kebaikan’.” Fathul Bari, 5/135.Imam an Nawawi rahimahullah berkata,”Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah mengisyaratkan tentang alasan larangan beliau, bahwa hal itu dapat menjerumuskan kepada fitnah dan dosa ketika ada para wanita yang bukan mahramnya atau selainnya yang melintasi mereka, dan bisa berlanjut hingga memandang ke arah wanita-wanita tersebut secara bebas, atau membayangkannya, berprasangka buruk terhadap wanita-wanita tersebut, atau terhadap setiap orang yang lewat. Dan di antara bentuk mengganggu atau menyakiti manusia adalah menghina mengejek orang yang lewat, berbuat ghibah menggunjingya atau yang lainnya, atau terkadang tidak menjawab salam mereka, tidak melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, serta alasan-alasan lainnya yang bila dia berada di rumah dapat selamat dari hal-hal seperti itu. Termasuk menyakiti orang lain pula bila mempersempit jalan orang-orang yang ingin lewat, atau menghalangi para wanita, atau yang lainnya yang ingin keluar menyelesaikan kebutuhan mereka dikarenakan ada orang-orang yang duduk di tepi jalanan…” Syarah Shahih Muslim, 14/120.Tentang “menundukkan menahan pandangan”, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغُضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ …..Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya …” [an Nur/24 30-31].Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di rahimahullah mengatakan tentang ayat tersebut,”Yakni, bimbinglah kaum Mukminin, dan katakan kepada mereka yang memiliki iman, bahwa di antara yang dapat mencegah mereka terjatuh ke dalam perkara yang merusak iman adalah dengan menundukkan menahan pandangan mereka dari melihat aurat, para wanita yang bukan mahram dan lelaki amrad yang berparas elok, yang dikhawatirkan bisa berpotensi menimbulkan fitnah syahwat bila memandangnya. Demikian pula perhiasan dunia yang dapat memfitnah dan menjerumuskan ke dalam larangan…”Beliau juga mengatakan,”Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya…,’ yakni dari melihat aurat, para lelaki bukan mahram dengan syahwat dan pandangan lain yang dilarang …”[4]Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah berkata kepada Ali Radhiyallahu anhu يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُWahai Ali, jangan kamu iringi pandangan dengan pandangan lain, dibolehkan bagimu yang pertama saja sementara yang kedua tidak boleh.[5]Maksud pandangan yang pertama adalah yang tak disengaja, statusnya dimaafkan dan tak berdosa. Adapun pandangan kedua adalah yang disengaja yang kafful adza’ tidak mengganggu dan menyakiti orang -dengan ucapan maupun perbuatan-, maka merupakan salah satu ciri penting seorang muslim sejati, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَ يَدِهِMuslim yang sempurna adalah yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lidahnya dan tangannya. [HR Muslim dari Jabir Radhiyallahu anhu]Dan kafful adza’ termasuk salah satu bentuk akhlak bin al Mubarak, ketika mensifati tentang akhlak yang mulia, ia berkata هُوَ بَسْطُ الْوَجْهِ وَبَذْلُ الْمَعْرُوفِ وَكَفُّ الأَذَى.Yaitu bermuka manis, memberi kebaikan dan tidak mengganggu menyakiti terhadap orang lain. [Diriwayatkan oleh at Tirmidzi, hadits no. 2005].Berkaitan dengan “menjawab salam”, itu merupakan kewajiban, dan hendaknya menjawab dengan jawaban yang serupa, atau yang lebih baik sebagaimana dalam firman Allah Subhnaahu wa Ta’ala,وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَاDan jika kamu diberi suatu penghormatan salam, maka balaslah penghormatan salam itu dengan yang lebih baik, atau balaslah ia dengan yang serupa…[6] [an Nisaa/4 86].Jadi, menjawab salam adalah kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya sesama muslim yang memberi salam kepadanya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda حَقُّ الْمُسْلِِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلاَمِ وَ عِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَ اتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَ إِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَ تَشْمِيْتُ الْعَاطِسِHak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima. Yaitu menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengikuti jenazah, memenuhi undangan dan mendo’akan yang bersin. [Muttafaqun alaihi, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu]Tentang “memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar”, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkannya dalam firmanNya وَلْتَكُن مِّنْكُم أُمَّةٌ يَّدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَونَ عَنِ الْمُنكَرِ، وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَDan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung. [Ali Imran/3 104].Dan di antara wasiat Luqman kepada anaknya يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَHai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu… [Luqman/31 17].Merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar merupakan salah satu sebab utama diperolehnya kebaikan dan kejayaan oleh pendahulu umat ini para sahabat Radhiyallahu anhum, sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِKamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah … [Ali Imran/3 110].Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu , bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ dan menyuruh manusia kepada yang baik adalah shadaqah, dan mencegah mereka dari perbuatan mungkar adalah shadaqah … [HR Muslim, hadits no. 1674].Demikianlah hak-hak dan adab-adab ketika seseorang duduk-duduk di tepi jalanan, atau yang semisalnya. Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan adab-adab atau hak-hak jalan yang lain sebagai berikut Berkata yang baik. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Thalhah Radhiyallahu anhu.[7]Memberi petunjuk jalan kepada musafir dan menjawab orang yang bersin jika dia bertahmid[8]sebagaimana terkandung dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu orang yang kesusahan dan menunjukkan jalan bagi orang yang tersesat, sebagaimana tertuang dalam hadits Umar Radhiyallahu anhu dalam riwayat Abu Dawud,[9] demikian juga dalam Mursal Yahya bin Ya’mur dan dalam riwayat al orang yang terzhalimi dan menebarkan salam, seperti dijelaskan dalam hadits al Barra’ Radhiyallahu anhu dalam riwayat Ahmad dan At orang yang membawa beban berat, sebagaimana tertuang dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu dalam riwayat al berdzikir kepada Allah, sebagaimana teriwayatkan dalam hadits Sahl bin Hanif Radhiyallahu anhu dalam riwayat ath orang yang bingung, seperti yang terpaparkan dalam hadits Wahsyi bin Harb Radhiyallahu anhu dalam riwayat Ath Ibnu Hajar mengatakan “Semua yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut ada empat belas adab”. Fathul Bari, 11/13.Hal-hal yang tersebut di atas mengandung faidah tentang kesempurnaan Islam yang mengajarkan kepada umatnya tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk yang berkaitan dengan hak-hak jalan dan adab-adab ketika duduk-duduk di tempat-tempat yang biasa dilewati oleh khalayak manusia. Sekaligus menunjukan, kebaikan dan keindahan ajaran Islam, yakni apabila hal-hal di atas diamalkan oleh manusia, niscaya akan mendatangkan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan mereka di a’ Bari bi Syarhi Shahih al Bukhari, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Shahih Muslim, oleh Al Imam an Abu at al Imam al Jami’ ash Shaghir, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Ishabah fi Tamyiz ash Shahabah, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Bidayah wan Nihayah, oleh al Imam Ibnu at Tahdzib, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Lihat al Ishabah 3/66, al Bidayah wan Nihayah 9/4 dan at Taqrib, hlm. 232 urutan no. 2253. [2] Syarh Shahih Muslim, 14/86 [3] Hadits shahih, riwayat Ahmad 1/384 dan 432 dan Abu Dawud no. 4337 dari Abdullah bin Mas’ud. [4] Taisir al Karim ar Rahman fi Tafsir al Kalam al Mannan, tafsir QS an Nur/24 ayat 30-31 [5] HR Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi, dan al Hakim dari Buraidah Radhiyallahu anhu. Dihasankan derajatnya oleh Syaikh al Albani dalam Shahih al Jami’ ash Shaghir, no. 7953 [6] Yakni, misalnya bila ada seseorang memberi salam dengan mengucapkan “assalamu’alaikum”, maka minimal, kita jawab dengan bentuk serupa, yaitu “wa’alaikumussalam”, atau dengan yang lebih baik, yaitu “wa’alaikumussalam warahmatullah”, dan seterusnya. [7] Shahih Muslim, no. 2161. [8] Yakni, bila seorang yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, maka yang mendengar wajib mendo’akannya dengan mengucapkan “yarhamukallah” –semoga Allah merahmatimu. [9] Hadits no. 4181.

hadits abu sa id al khudri